2 BUMN Penjamin Kredit Ini Dapat Suntikan Modal Rp 6 T

2 BUMN Penjamin Kredit Ini Dapat Suntikan Modal Rp 6 T

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 21:05 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Suntikan modal tersebut dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan penjaminan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak COVID-19.

PMN tersebut disalurkan melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan BUMN.

"Ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan penjaminan perlu menjaga gearing ratio atau kemampuan untuk menjamin kredit dibawah 20 kali modal. Itulah mengapa kemudian Askrindo dan Jamkrindo mendapatkan PMN," kata Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robertus mengatakan, saat ini lebih dari 165.000 UMKM di sektor makanan, minuman, industri kreatif, dan pertanian telah terdampak COVID-19 yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dampak Corona ini menyebabkan penurunan pendapatan karena adanya PSBB dan UMKM tidak mampu membayar kewajiban. Tak lupa penurunan volume penjaminan tahun 2020 yang akan menyebabkan imbal jasa penjaminan ikut menurun.

ADVERTISEMENT

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dalam kondisi tersebut, baik Askrindo dan Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan memerlukan modal yang cukup untuk memiliki pencadangan yang memadai dan menyerap risiko beban klaim atas kredit bermasalah.

Selain itu, melalui simulasi BPUI, tanpa adanya program restrukturisasi setelah pandemi COVID-19 maka rata-rata rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di level 14%. Bahkan, pada kondisi yang sangat buruk bisa mencapai 36%.

"Pelaku usaha UMKM tidak dapat mengangsur ke bank karena usahanya tidak berjalan. Tingkat kredit bermasalah perbankan meningkat karena krisis ekonomi. Claim ratio meningkat sehingga dibutuhkan penambahan pencadangan," jelas Robertus.

Hingga saat ini, BPUI mengindikasi kenaikan klaim UMKM yang diterima Askrindo senilai Rp 471,7 miliar pada Mei 2020 untuk program kredit usaha rakyat (KUR). Nilai itu tumbuh 19,5% yoy dibandingkan Mei 2019 (Rp 394,8 miliar). Adapun untuk program non KUR meningkat 11,4% yoy dari Rp 627,5 miliar menjadi Rp 699,2 miliar pada Mei 2020.

Sedangkan, jumlah klaim Jamkrindo dari program KUR UMKM tumbuh 26,1% year on year dari Rp 360,3 miliar di 2019, menjadi Rp 454,3 miliar di 2020. Sedangkan, untuk program non KUR tumbuh 4,9% yoy dari Rp 229,7 miliar di tahun 2019, menjadi Rp 241 miliar pada Mei 2020.



Simak Video "9 Fraksi DPR Setujui Suntikan Dana PMN untuk BUMN Sebesar Rp 44,24 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads