PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Suntikan modal tersebut dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan penjaminan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak COVID-19.
PMN tersebut disalurkan melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan BUMN.
"Ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan penjaminan perlu menjaga gearing ratio atau kemampuan untuk menjamin kredit dibawah 20 kali modal. Itulah mengapa kemudian Askrindo dan Jamkrindo mendapatkan PMN," kata Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robertus mengatakan, saat ini lebih dari 165.000 UMKM di sektor makanan, minuman, industri kreatif, dan pertanian telah terdampak COVID-19 yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dampak Corona ini menyebabkan penurunan pendapatan karena adanya PSBB dan UMKM tidak mampu membayar kewajiban. Tak lupa penurunan volume penjaminan tahun 2020 yang akan menyebabkan imbal jasa penjaminan ikut menurun.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "9 Fraksi DPR Setujui Suntikan Dana PMN untuk BUMN Sebesar Rp 44,24 T"
[Gambas:Video 20detik]