40.720 Debitur Terdampak Corona di Sultra Dapat Keringanan Kredit

40.720 Debitur Terdampak Corona di Sultra Dapat Keringanan Kredit

Sitti Harlina - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 12:15 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Foto: iStock
Kendari -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra kembali merilis jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi atau keringanan cicilan akibat terdampak pandemi Corona, Kamis (25/6/2020).

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution membeberkan jumlah debitur yang mendapat keringanan cicilan yakni sebanyak 40.720 debitur.

"Jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 90.808 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,07 triliun. Sebanyak 50.088 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp2,90 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 40.720 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun," bebernya, Kamis (25/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengungkapkan pengaduan konsumen yang telah diterima OJK selama pandemi.

"Jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 325 pengaduan dengan rincian 83 pengaduan terkait perbankan dan 242 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK)," pungkasnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads