Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra kembali merilis jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi atau keringanan cicilan akibat terdampak pandemi Corona, Kamis (25/6/2020).
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution membeberkan jumlah debitur yang mendapat keringanan cicilan yakni sebanyak 40.720 debitur.
"Jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 90.808 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,07 triliun. Sebanyak 50.088 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp2,90 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 40.720 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun," bebernya, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Implementasi Kebijakan Relaksasi Kredit |
Ia juga mengungkapkan pengaduan konsumen yang telah diterima OJK selama pandemi.
"Jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 325 pengaduan dengan rincian 83 pengaduan terkait perbankan dan 242 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK)," pungkasnya.
(zlf/zlf)