Kejaksaan Agung hari ini kembali menetapkan deretan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas pemberitaan tersebut, pihak OJK pun memberikan tanggapannya melalui keterangan resmi. Pihak OJK menegaskan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," bunyi poin kedua pernyataan OJK, Kamis (25/6/2020).
Pihak OJK juga mengaskan akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membuat sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Salah satu tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
(das/dna)