Kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan deretan tersangka baru. Kemarin diumumkan ada 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Selain itu ada juga salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dicap sebagai tersangka.
Atas pemberitaan tersebut, pihak OJK pun memberikan tanggapannya melalui keterangan resmi. Pihak OJK menegaskan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," bunyi poin kedua pernyataan OJK, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak OJK juga menegaskan akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membuat sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel. Lalu ada tindakan OJK terhadap 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu?
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi itu hingga saat ini masih beroperasi seperti biasa. Belum ada keputusan untuk menghentikan operasional mereka.
"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]