OJK Buka-bukaan soal Pejabatnya Tersangka Kasus Jiwasraya

OJK Buka-bukaan soal Pejabatnya Tersangka Kasus Jiwasraya

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2020 08:30 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK Buka-bukaan soal Pejabatnya Tersangka Kasus Jiwasraya
Jakarta -

Kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan deretan tersangka baru. Kemarin diumumkan ada 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Selain itu ada juga salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dicap sebagai tersangka.

Atas pemberitaan tersebut, pihak OJK pun memberikan tanggapannya melalui keterangan resmi. Pihak OJK menegaskan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," bunyi poin kedua pernyataan OJK, Kamis (25/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak OJK juga menegaskan akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membuat sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel. Lalu ada tindakan OJK terhadap 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu?

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi itu hingga saat ini masih beroperasi seperti biasa. Belum ada keputusan untuk menghentikan operasional mereka.

ADVERTISEMENT

"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

"Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Selain itu Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a OJK periode Januari 2014-2017 berinisial FH sebagai tersangka.

Hari mengatakan tersangka FH dan 13 manajer investasi tersebut disangkakan melakukan tindak pidana pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor," kata Hari.

Berikut daftar 13 manajer investasi tersebut:

1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads