BPK Laporkan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro ke Bareskrim

BPK Laporkan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro ke Bareskrim

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Jun 2020 11:40 WIB
Benny Tjokro
Foto: Benny Tjokro (Muhammad Sabki/CNBC)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal melaporkan terdakwa mega skandal Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) atas pencemaran nama baik terhadap BPK.

"Kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro ini terkait dengan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Pihaknya dituduh melindungi pihak-pihak tertentu yang dianggap terlibat dalam kasus Jiwasraya. Atas tuduhan tersebut, dirinya menegaskan bahwa itu tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang disampaikan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar," sebutnya.

Pihaknya pun telah mempertimbangkan langkah dan sikap atas tuduhan yang dialamatkan Benny Tjokrosaputro kepada pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Ada hal-hal yang setelah melalui beberapa pihak kami anggap sudah sangat keterlaluan dan itu mengganggu, baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, terkait dengan adanya pernyataan dari salah satu terdakwa," ujarnya.

Dia melanjutkan, dirinya menghormati proses penegakan hukum terkait Jiwasraya yang saat ini sudah masuk peradilan sehingga pihaknya tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan.

"Bagi yang diduga, disangka apalagi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum tentunya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya secara hukum," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads