Rencana pemerintah menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun pada empat bank BUMN dipertanyakan oleh sejumlah anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, keempat bank pelat merah ini tidak ada masalah pada likuiditasnya.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Mustofa mempertanyakan kontribusi dari empat bank BUMN ini seberapa besar terhadap program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia pun menanyakan mengenai alasannya pemerintah tidak melibatkan bank swasta dalam program PEN akibat COVID-19.
"Artinya kalau melihat dari OJK, kondisi bank ini lagi baik dari CAR dan NPL. Bayangkan enak di bank umum ini, duit nggak kurang sudah ditambah lagi," kata Mustofa di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah memastikan skema penempatan dana negara di bank BUMN sudah tepat sasaran dan mampu berkontribusi pada program PEN.
"Program PEN dilaksanakan atas prinsip asas keadilan, mendukung pelaku usaha, tidak menimbulkan moral hazard, saya ingin menempatkan program penempatan dana ini, kalau aspek legalitas melalui UU DJPB dan UU APBN apakah ini satu-satunya cara untuk menanggulangi masalah ini," kata Misbakhun.
Dia pun menyoroti soal larangan bank BUMN yang dilarang membeli SBN dan valas melalui dana Rp 30 triliun yang ditempatkan oleh pemerintah.
"Apakah kita bisa jamin itu, kalau kalau dapat maka dia dapat kelonggaran likuiditas, tapi siapa yang jamin karena likuiditas dia lebih dibandingkan bank lain," tambahnya.
Selanjutnya, anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad meminta pemerintah memberikan jaminan kemudahan bagi dunia usaha termasuk UMKM untuk mendapatkan kredit modal kerja di tengah pandemi Corona.
Menurut dia, salah satu pemanfaatan dari dana pemerintah yang dititipkan adalah menggairahkan kembali sektor riil melalui kredit modal kerja yang diberikan empat bank BUMN.
"Penempatan dana negara senilai Rp 30 triliun ke Himbara sesuai PMK 70/2020 harus diberikan kemudahan pengucuran modal kerja baru bagi UMKM dan entrepreneur, sehingga mendorong pergerakan sektor riil dan daya beli masyarakat," ujarnya.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja empat bank BUMN usai dititipkan dana pemerintah. Evaluasi ini juga bisa menjadi keputusan pemerintah akan memperpanjang program ini atau tidak ke depannya.
Dia menyebut dari penempatan dana di perbankan BUMN ini juga pemerintah mendapatkan bunga sebesar 3,42% atau setara dengan 80% dari suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate yang saat ini 4,25%. Dalam proses evaluasi, pemerintah juga melibatkan banyak penegak hukum seperti BPK, BPKP, Kepolisian, KPK, hingga Kejaksaan Agung.
"Kita terus monitoring per bulan ke masing-masing bank bagaimana penggunaan dana tersebut. Sehingga mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan di-revolve untuk nanti enam bulan dan seterusnya," ujarnya.
Sementara Ketua DK OJK, Wimboh Santoso mengatakan dana penempatan pemerintah kepada bank BUMN sejalan dengan program insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam rangka PEN. Insentif fiskal diharapkan mampu menggerakkan ekonomi nasional usai terdampak COVID-19.
Setelah ekonomi bergerak kembali, dikatakan Wimboh, maka para perbankan BUMN ini bisa menyalurkan kredit modal kerja kepada para pelaku usaha termasuk UMKM.
"Kalau sudah kita dorong dengan Rp 30 triliun kita monitor, plan-nya apa bahkan sampai akhir tahun kredit yang sudah direstrukturisasi kita dorong, agar mana yang dapat modal kerja untuk hidup lagi," kata Wimboh.
(hek/eds)