Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lagi. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran dinaikkan kembali per hari ini.
Kenaikan iuran ini tercatat menjadi yang kedua kali selama setahun. Kenaikan sebelumnya pada awal tahun dibatalkan Mahkamah Agung.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini beberapa fakta-fakta menarik soal naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan.
1. Kelas I dan II Naik Hari Ini, Kelas III Tahun Depan
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang naik hanya untuk kelas I dan II. Iurannya, resmi naik per hari ini dan naik hampir 100%.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih akan sama tanpa perubahan tahun ini. Tahun depan, iuran kelas III baru akan naik.