Nasabah Korban Gagal Bayar Tagih Lapkeu 2019 KSP Indosurya

Nasabah Korban Gagal Bayar Tagih Lapkeu 2019 KSP Indosurya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2020 14:10 WIB
Nasabah KSP Indosurya Geruduk PN Jakpus Tuntut Utang Gagal Bayar
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Nasabah gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta protes soal kurang transparannya perusahaan. Pasalnya, hingga kini mereka meminta laporan kinerja dan keuangan perusahaan di tahun 2019, namun tak pernah diberikan.

Kuasa hukum nasabah Jiwasraya Leonard Pitara dalam sidang PKPU di PN Jakarta Pusat, meminta agar KSP segera memberikan laporan keuangan 2019. Dia mengatakan laporan keuangan diberikan 5 bulan setelah dibuat.

"Dari awal mulai kami sudah nanya laporan keuangan ini mana sih? Ini udah Juli lho 7 bulan, di UU koperasi pengurus itu 5 bulan dari tutup buku wajib berikan laporan termasuk laporan keuangan. Kami nasabah wajar kita minta laporan keuangannya masa disajiin cuma 2018," ungkap Leonard di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa laporan itu menurutnya nasabah tidak percaya dengan usaha KSP untuk melakukan pembayaran. Maka dari itu nasabah butuh laporan keuangan.

"Tanpa laporan keuangan itu bagaimana kita mau mempertimbangkan proposal perdamaian tersebut. Setahun itu perubahan banyak pak, bisa untung besar rugi besar juga bisa, nah kami butuh itu. Wajib lah, laporan keuangan 2019 itu," kata Leonard.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam sidang kuasa hukum KSP Indosurya Ridzki Dwinanto menjelaskan bahwa untuk laporan keuangan 2019 pihaknya sudah menyusun secara internal namun belum diaudit. Dia menyebutkan laporan ini pun belum bisa dipublikasikan, belum lagi Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga belum dilakukan.

"Kalau yang 2018 sudah diaudit dan sudah diberikan, kalau yang 2019 sudah ada tapi masih unaudited jadi belum rilis. Kewajiban kami koperasi akan RAT dulu sehingga laporan keuangan bisa dilihat ke anggota, untuk yang 2019 belum terlaksana RAT-nya, karena beberapa hal teknis nggak bisa dilakukan di situasi begini," ujar Ridzki.




(eds/eds)

Hide Ads