3 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

3 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Angga Aliya - detikFinance
Minggu, 05 Jul 2020 10:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra

3. Nggak Kuat Bayar Bisa Turun Kelas

Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk turun kelas. Misalnya, dari kelas I ke kelas II atau III, ataupun dari kelas II ke kelas III.

Dari catatan detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan turun kelas memang boleh dilakukan, peserta bisa memproses turun kelas. Yang terpenting adalah peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas kepada detikcom, Kamis (15/4/2020).



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/zlf)

Hide Ads