Pemerintah-BI Bagi Beban Tangkal Imbas Corona Hanya di 2020

Pemerintah-BI Bagi Beban Tangkal Imbas Corona Hanya di 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 06 Jul 2020 22:00 WIB
Menkeu, Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Kepala BPS mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Mereka membahas ekonomi tahun 2020.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Skema berbagi beban atau burden sharing bunga utang atas pembiayaan kebutuhan penanggulangan Corona hanya berlaku di tahun 2020 saja alias one off policy. Hal itu diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo via virtual.

"Untuk yang Rp 397 triliun karena COVID-19, hanya berlaku untuk tahun ini atau one off policy," kata Perry, Senin (6/7/2020).

Pada skema burden sharing, bagian untuk BI adalah menanggung seluruh bebang bunga atas penerbitan SBN yang mencapai Rp 574,59 triliun. Angka itu berasal dari kebutuhan pembiayaan public goods sebesar Rp 397,56 triliun dan sebagian non public goods yang nilai Rp 177 triliun.

Untuk beban bunga yang kategori public goods seluruhnya ditanggung BI 100%. Pada kategori ini pemerintah akan memanfaatkannya untuk memenuhi pembiayaan sektor kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, dan dukungan sektoral serta pemerintah daerah sebesar Rp 106,11 triliun.

Sementara yang non public goods BI sepakat untuk berbagi beban dengan pemerintah pada pembiayaan dukungan UMKM dan korporasi non UMKM yang totalnya sekitar Rp 177 triliun. Pada bagian ini, beban yang ditanggung pemerintah adalah sebesar BI Reverse Repo Rate dikurangi 1% dan sisanya ditanggung BI. Misalnya, suku bunga pasar (market rate) sebesar 8%, maka beban pemerintah 3,25%, angka itu berasal dari BI Reverse Repo Rate dikurangi 1% (BI Reverse Repo Rate misalnya 4,25%). Sedangkan yang ditanggung BI adalah 4,75% atau sisanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan skema burden sharing penanggulangan COVID-19 hanya berlalu pada tahun 2020.

"Pembelian public goods ini untuk 2020," kata Sri Mulyani.

Realisasi bagi beban untuk sektor public goods akan terlihat pada realisasi defisit anggaran di semester II-2020.

"Berapapun itu nanti akan mengikuti yang di-disburse, itu yang melalui SBN khusus, dan diselesaikan pada 2020, untuk belanja tahun 2020 yang posturnya sudah ada di Perpres 72/2020," tutur Sri Mulyani.


(hek/dna)

Hide Ads