Rencana untuk menyederhanakan angka nol pada mata uang rupiah alias redenominasi kembali bergulir. Kementerian Keuangan memasukkan rencana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini, menjadi 19 RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Wacana menyederhanakan angka nol ini sendiri bukan hal yang baru. Dari catatan detikcom, Selasa (7/7/2020), pemerintah sudah berulang kali menyuarakan redenominasi sejak tahun 2011, di saat Darmin Nasution masih menjabat sebagai Gubernur BI. Namun, redenominasi tak kunjung terwujud hingga masa jabatan Darmin sebagai Gubernur BI habis pada tahun 2013. Wacana itu kembali terkubur.
Pada 2017 lalu Gubernur BI saat itu Agus Martowardojo menargetkan redenominasi bisa dilaksanakan pada tahun tersebut. Tapi untuk menjalankan rencana itu, jalannya panjang. Mulai dari pembahasan rancangan undang-undang redenominasi, perjalanan masuk program legislasi nasional (prolegnas) sampai masa transisi hingga masa penerapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana awalnya, wacana redenominasi ini bisa masuk prolegnas DPR pada tahun 2018, dan proses awalnya bisa dimulai per Januari tahun ini. Tapi sayang saat itu, RUU Redenominasi tidak menjadi bahasan prioritas di DPR.
Awalnya memang redenominasi ini direncanakan sejak Deputi Gubernur Senior masih dijabat oleh Darmin Nasution. Setelah Darmin selesai menjadi Gubernur, Agus Martowardojo yang menduduki Gubernur selanjutnya makin menguatkan rencana redenominasi itu.
Namun hingga akhir jabatan Agus, redenominasi belum juga terealisasi, RUU belum jadi dan tak masuk prolegnas.
Penyederhanaan nilai ini sendiri bertujuan agar rupiah bisa lebih efisien, makin berdaulat, dan lebih bergengsi jika dibandingkan dengan mata uang negara lain. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang hanya dihilangkan angka nol nya saja. Jadi nilai uang tetap sama, hanya lebih ringkas saja.
Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran. Setelah itu dilanjutkan dengan penyederhanaan sistem akuntansi dan sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Contoh redenominasi misalnya. Saat ini anda memiliki uang Rp 100.000 dan bisa digunakan untuk membeli 5 bungkus nasi Padang menggunakan lauk ayam goreng, dengan redenominasi maka tiga angka nol akan hilang dan menjadi Rp 100. Namun harga tersebut masih tetap bisa membeli 5 bungkus nasi Padang dengan menu yang sama.
Baca juga: Wacana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Bergulir Lagi |
(eds/eds)