3 Fakta Wacana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Dibahas Lagi

3 Fakta Wacana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Dibahas Lagi

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2020 15:37 WIB
Redenominasi
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Wacana untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah kembali bergulir. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai rupiah dengan mengurangi tiga angka nol seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Wacana redenominasi telah bergulir sejak lama. Setidaknya hal ini mulai dibahas intens sejak Darmin Nasution masih menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Pada 2018 rencana ini diusulkan masuk ke dalam prolegnas DPR, agar proses redenominasi pun bisa dilakukan per 1 Januari 2020. Namun sayangnya saat itu RUU redenominasi tak masuk dalam prolegnas. Namun sampai saat ini rencana tersebut belum juga ada progresnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang, wacana redenominasi kembali bergulir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Berikut faktanya:

1. Jadi Fokus Kemenkeu sampai 2024

ADVERTISEMENT

Wacana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Setidaknya ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, di mana salah satunya RUU Redenominasi.

2. Alasan Redenominasi

Setidaknya ada dua alasan Kemenkeu menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas, sesuai dengan PMK 77 tahun 2020.

Pertama, redenominasi dianggap akan menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Selain itu redenominasi dianggap akan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

3. Beda Dengan Sanering

Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.




(eds/eds)

Hide Ads