Satgas Waspada Investasi sepanjang Juni 2020 saja sudah menindak 105 entitas layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias bodong. Itu artinya pinjol ilegal di masa pandemi COVID-19 malah semakin subur.
Para oknum pinjol ilegal melihat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit karena pandemi. Mereka memanfaat kondisi ini untuk menjerat korbannya dengan bunga yang mencekik.
Memang pandemi COVID-19 membuat sebagian besar masyarakat kehilangan pendapatannya. Dalam kondisi serba kekurangan, pinjol seakan menjadi penyelamat untuk menyambung hidup
Namun Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan agar menempatkan pinjol di pilihan terakhir untuk bertahan di masa pandemi ini.
"Dalam kondisi sekarang memang repotnya ada teman-teman kita yang sudah berhenti sama sekali pemasukannya, dan mereka bingung dapat uangnya. Memang ketika lagi butuh duit ditawari pinjaman ya menggiurkan. Tapi saya sarankan kalau mau pinjol boleh, tapi itu alternatif terakhir banget," ujarnya kepada detikcom, Rabu (8/7/2020).
Alternatif pertama, Andy menyarankan untuk mencairkan aset maupun tabungan yang dimiliki. Misalnya deposito, reksa dana, ataupun sekadar tabungan.
Jika tidak memiliki aset dan tabungan dia menyarankan untuk menjual barang-barang yang ada di rumah. Seperti mobil, motor ataupun barang elektronik.
"Lebih baik lego barang di rumah, mobil, motor, televisi, untuk bertahan hidup. Jadi pertama kali menjual apa yang kita miliki, bukan meminjam. Dalam kondisi seperti ini pastinya akan repot dalam kondisi susah harus bayar cicilan, apalagi gagal bayar," terangnya.
Simak Video "Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!"
[Gambas:Video 20detik]