Satgas Waspada Investasi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Contoh kegiatan yang dimaksud adalah investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami tiga hal sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek Perizinan
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, pastikan juga pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
2. Cek Logo Otoritas Terkait
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Cek ke Situs Otoritas Berwenang
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
(fdl/fdl)