Hati-hati Investasi Bodong! Begini Cara Biar Tak Tertipu

Hati-hati Investasi Bodong! Begini Cara Biar Tak Tertipu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 13:32 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Contoh kegiatan yang dimaksud adalah investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," kata dia dalam konferensi pers online, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai perdagangan berjangka/Forex Ilegal sebanyak 87 entitas. Penjualan langsung atau direct selling ilegal sebanyak 2 entitas. Selanjutnya investasi cryptocurrency ilegal sebanyak 3 entitas, investasi uang 3 entitas dan lainnya 4 entitas.

Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id




(kil/fdl)

Hide Ads