Menurut catatan detikcom, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa proses redenominasi atau mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 membutuhkan waktu 7-8 tahun untuk diterapkan di Indonesia. Sementara, menurut Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah dibutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk menerapkan redenominasi di Indonesia.
Pasalnya, RUU Redenominasi yang jadi fokus Kemenkeu ini harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Melihat catatan detikcom lagi, RUU Redenominasi pernah gagal masuk Prolegnas DPR tahun 2017.
"Kalau nggak segera dibahas ini makin panjang, sekarang memang ada wabah COVID-19 tapi kan pembahasan di DPR kan lama, proses redenominasi juga kan lama. Setelah dapat UU-nya juga pelaksanaannya juga bertahun-tahun, persiapan selama 2 tahun, mengeluarkan uang rupiah barunya, pengenalannya, itu lama nggak setahun dua tahun, perkiraan saya sih lima tahun lah ini," jelas Piter kepada detikcom, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Mendesak? |
Jikalau redenominasi berhasil disahkan DPR menjadi UU, masih ada tiga tahap yang harus dalam menerapkannya. Tiga tahap tersebut antara lain persiapan atau sosialisasi, masa transisi, dan masa penarikan uang lama.
Dalam tahap sosialisasi, Pemerintah harus gencar memberikan informasi pada masyarakat akan penerapan redenominasi. Masyarakat harus memahami betul redenominasi hanyalah bentuk pengurangan 3 angka nol di mata uang rupiah. Dan ketika sudah dikurangi angka nolnya, nilai uang tersebut sama dengan yang sebelumnya.
Selanjutnya, pada masa transisi Pemerintah akan mengeluarkan uang dalam bentuk dan rancangan yang sama, baik warna dasar maupun tokoh pahlawan di mata uang itu. Namun, yang berbeda ialah 3 angka nol di mata uang transisi sudah dihilangkan.
Misalnya, mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan rancangan dan bentuk yang sama.
Kemudian, setelah redenominasi diterapkan penuh, maka BI akan menerbitkan lagi mata uang baru. Pada tahun 2013, Kemenkeu pernah mengeluarkan ilustrasi bentuk uang redenominasi. Dalam ilustrasi itu, terlihat mata uang redenominasi dirancang berbeda, namun warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan masyarakat.
(dna/dna)