Terbitkan 49 Regulasi, OJK Reformasi Pengawasan Jasa Keuangan

Terbitkan 49 Regulasi, OJK Reformasi Pengawasan Jasa Keuangan

Faidah Umu Safuroh - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2020 20:10 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mereformasi pengawasan sektor jasa keuangan. Reformasi ini dilakukan melalui implementasi program Strategis OJK 2020 dengan berbagai macam produk, program dan kontribusi yang dihasilkan. Tujuannya agar mendorong sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif serta melindungi konsumen.

Selama semester I 2020, OJK telah menerbitkan 49 regulasi sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut terdiri dari 40 Peraturan OJK (POJK) dan 9 Surat Edaran OJK (SEOJK). Selama triwulan I 2020, OJK telah melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (FPT New Entry) pada 217 Direksi/Komisaris BPR (177 Lulus) serta melakukan pencabutan 2 izin usaha BPR. Langkah ini sebagai bentuk supervisory action di sektor perbankan.

Sedangkan pada industri pasar modal, OJK melakukan supervisory action melalui pemberian 184 peringatan tertulis & 192 denda, pembekuan 2 izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan pencabutan izin usaha 7 Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) serta 6 Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, supervisory action yang dilakukan OJK pada industri keuangan nonbank yaitu melalui pemberian 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun serta pemberian 278 sanksi administratif pada Perusahaan Pembiayaan (PP) dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).

OJKFoto: Dok. OJK


"OJK juga mengembangkan pengawasan berbasis teknologi untuk meningkatkan efektifitas proses pengawasan karena informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan on site sudah didapatkan terlebih dahulu," Ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo.

ADVERTISEMENT

Adapun pengawasan berbasis teknologi informasi di bidang perbankan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Online (Apolo) dan OJK-Box. Di bidang pasar modal melalui Sistem Pemantauan Transaksi Efek Terintegrasi (Sipetro).

Sedangkan pengawasan berbasis teknologi di bidang industri keuangan nonbank yaitu melalui Sistem Informasi Risk Based Supervision (SIRIBAS). Kemudian di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

OJK terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses di industri jasa keuangan. Salah satu transformasi digital yang telah dikembangkan OJK yaitu tanda tangan digital (e-signature) pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Tujuan adanya e-signature ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan di OJK khususnya perizinan Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).

Kemudian OJK juga tengah mengembangkan Sistem Pendaftaran Elektronik (e-registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Transformasi digital sektor jasa keuangan juga dilakukan melalui pengembangan pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara elektronik (e-RUPS) dengan sistem e-voting. Selain itu juga pengembangan aplikasi database Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan profesi penunjang di industri jasa keuangan.

OJKFoto: Dok. OJK

"OJK memiliki komitmen untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen produk dan jasa keuangan. Dalam rangka perluasan akses keuangan, OJK bekerja sama dengan pemerintah daerah menjalankan program kepemilikan rekening bagi seluruh pelajar di Indonesia (One Student One Account)," Kata Anto Prabowo.

Sampai dengan triwulan I 2020, implementasi program tersebut telah tersebar di 17 wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan jumlah 32.064.229 rekening dan total simpanan Rp 16,3 triliun. Selain itu, OJK juga memfasilitasi pendirian 5 BUMDesa Center di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Sedangkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen produk jasa keuangan, selama periode semester I 2020, OJK bersama Satgas Waspada Investasi menindak tegas usaha ilegal melalui penghentian 61 investasi ilegal, 589 pinjaman online ilegal dan 25 usaha gadai ilegal.

Kemudian sebagai bentuk tindak lanjutnya, OJK melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan dan telah menerbitkan 13 Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), melakukan pelimpahan 12 berkas perkara ke Kejaksaan serta 10 berkas perkara lengkap (P-21).

OJK juga mengembangkan ekonomi keuangan syariah dengan cara mendorong pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) di Rembang, Palembang dan Lombok selama periode Januari-Mei 2020. Adapun perkembangannya telah berdiri sebanyak 56 BMW, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 44,49 miliar dan jumlah debitur 32.223 nasabah. Selain itu, OJK juga meluncurkan asuransi syariah perjalanan ibadah umroh bersama Kementerian Agama.




(akn/akn)

Hide Ads