OJK Sebut Perbankan Malah Hemat Rp 103 T Meski Restrukturisasi Kredit

OJK Sebut Perbankan Malah Hemat Rp 103 T Meski Restrukturisasi Kredit

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 17:20 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kebijakan restrukturisasi kredit tidak akan merugikan pihak bank. Justru sebaliknya, bank bisa berhemat dengan tidak perlu membentuk biaya pencadangan, bahkan mencapai Rp 103 triliun.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, selama masa pandemi kemungkinan terjadinya kredit macet tentu meningkat. Dengan adanya kredit macet maka perbankan diharuskan membentuk biaya pencadangan yang menggerus permodalan.

Namun, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 OJK. Salah satu poin aturannya adalah membolehkan status kredit yang direstrukturisasi tersebut tetap dalam kategori lancar. Dengan demikian, perbankan tidak perlu membentuk tambahan pencadangan kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dengan kredit direstrukturisasi maka kredit dianggap lancar. Kalau kredit lancar maka bank tidak harus membuat pencadangan. Kalau membuat cadangan berarti bank ini mengurangi permodalannya," terangnya dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Rabu (8/7/2020).

Dana cadangan yang dimaksud merupakan dana yang wajib ditempatkan bank untuk mengantisipasi tekanan yang mungkin timbul bila terjadi kredit macet. Dengan adanya aturan tersebut, maka Bank bisa melakukan penghematan karena tidak perlu membentuk dana cadangan meski melakukan restrukturisasi.

ADVERTISEMENT

OJK mencatat hingga 29 Juni 2020 total kredit yang sudah direstrukturisasi dalam rangka wabah COVID-19 mencapai Rp 740,79 triliun. Angka itu berasal dari 6,56 juta debitur.

Menurut Anto, dari nilai kredit yang sudah direstrukturisasi itu, maka perbankan tidak harus membentuk biaya pencadangan sebesar Rp 103 triliun.

"Memang secara nilai yang dirasakan masyarakat tidak terlalu berdampak. Tapi ketika sudah mencapai Rp 740 triliun, maka sebenarnya dari sisi pencadangan yang ditunda sampai akhir tahun mencapai Rp 103 triliun," tegasnya.




(das/zlf)

Hide Ads