Butuh Duit saat Pandemi, Mending Pinjol atau Kartu Kredit?

Butuh Duit saat Pandemi, Mending Pinjol atau Kartu Kredit?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 14:57 WIB
kartu kredit
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pandemi wabah COVID-19 telah membuat perekonomian berantakan. Banyak dari masyarakat yang kehilangan pendapatannya, mulai dari PHK hingga pelaku UMKM yang kehilangan pembelinya.

Dalam kondisi sulit ini tentu kebutuhan atas pinjaman uang semakin meningkat. Ada masyarakat yang menarik utang di fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ada juga yang memanfaatkan kepemilikan kartu kredit.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menilai sah-sah saja memanfaatkan kartu kredit dan pinjol saat kondisi sedang darurat. Namun dia menekankan kedua hal itu menjadi alternatif terakhir setelah menjual atau menggadaikan barang yang dimiliki.

Jika dibandingkan lebih baik mana pinjol atau kartu kredit?

Andy menjelaskan, jika dilihat dari institusinya tentu kartu kredit lebih unggul dari pinjol. Perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit adalah bank-bank yang memiliki legalitas yang jelas.

"Kalau pinjol kan di Juni kemarin saja sudah ada 105 pinjol yang ditindak Satgas Waspada Investasi. Artinya dengan mudah orang bikin pinjol-pinjol baru. Kadang orang malas juga ngecek daftar yang legal di OJK," ujarnya kepada detikcom, Rabu (8/7/2020).


Tapi bukan berarti semua entitas pinjol tidak jelas. Banyak perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Bahkan para perbankan besar juga kini mulai masuk ke ranah pinjol dengan mendirikan entitas baru.

"Tapi kartu kredit sudah jelas bank yang menerbitkan siapa, dan paling tidak perusahaan yang sah," tambahnya.


Lalu jika dilihat dari sisi proses, pinjol lebih unggul. Dengan proses serba digital, pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol jauh lebih mudah dan cepat. Sementara untuk kartu kredit butuh proses yang panjang, mulai dari verifikasi data hingga BI checking.

Lagi pula fungsi utama kartu kredit adalah alat ganti pembayaran. Meskipun saat ini juga ada fasilitas tarik tunai di mesin ATM. Atau bisa juga menggunakan jasa gesek tunai alias gestun, namun cara ini terlarang.

Nah yang menentukan dari sisi bunga. Untuk perbandingan ini pinjol kalah telak. Bunga yang diterapkan pinjol jauh lebih tinggi dari kartu kredit. Maklum, proses pengajuannya sangat mudah.

"Kenapa bunganya lebih tinggi ya karena pengajuannya lebih gampang. Jadi orang yang tidak punya kartu kredit ya larinya ke pinjol," tuturnya.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) yang menaungi pinjol legal dan berizin, batas bunga yang disepakati adalah 0,8% per hari atau 24%. Meskipun pada kenyataannya ada juga pinjol yang menerapkan bunga lebih tinggi ataupun lebih rendah dari kesepakatan itu.

Lain hal jika pinjol ilegal. Mereka dengan bebas menetapkan bunga pinjaman. Bahkan ada yang menerapkan di atas 30% per bulan atau lebih dari 1% per hari.

OJK sendiri membatasi akumulasi denda maksimal untuk pinjol yakni 100%. Tapi tetap saja, itu artinya nasabah pinjol maksimal bisa membayar 2 kali lipat dari uang yang dipinjam.

Sementara kartu kredit, Bank Indonesia (BI) belum lama ini menurunkan bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%. Selain bunga, BI juga menurunkan besaran minimum pembayaran menjadi 5% dari sebelumnya 10%.


Hide Ads