Kartu Kredit Bisa Jadi 'Sobat Karib' di Masa Pandemi

Kartu Kredit Bisa Jadi 'Sobat Karib' di Masa Pandemi

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 13:51 WIB
kartu kredit
Foto: shutterstock
Jakarta - Kartu kredit sering menjadi alternatif bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan keuangan. Padahal fungsi bijak kartu kredit hanya sebagai alat pengganti untuk transaksi.

Memang di tengah masa pandemi Bank Indonesia (BI) telah menurunkan bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%. Selain bunga, BI juga menurunkan besaran minimum pembayaran menjadi 5% dari sebelumnya 10%.

Kebijakan BI itu sejatinya untuk mengantisipasi dana menekan dampak dari wabah COVID-19 ke sektor keuangan. Namun hal ini juga dianggap sebagai peluang bagi masyarakat sebagai alternatif untuk menutupi kebutuhan hidup.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan, boleh saja memanfaatkan kartu kredit untuk konsumsi. Dia selalu mengingatkan agar membayar lunas sebelum jatuh tempo.

Namun jika kondisinya saat ini pemasukan sudah berkurang, dengan kondisi sudah terlanjur memiliki cicilan kartu kredit, diperbolehkan untuk membayar cicilan minimum.

"Sebenarnya saya selalu sarankan untuk bayar langsung dilunasi, tapi buat orang dalam kondisi seperti itu kalau kemampuan bayar sangat terbatas ya boleh bayar cicilan minimumnya dulu. Karena prioritasnya untuk kebutuhan menyambung hidup dulu. Ya memang nantinya bayarnya lebih mahal karena bunga tapi setidaknya punya nafas lebih panjang," ujarnya kepada detikcom, Rabu (8/7/2020).

Dia menegaskan, jika membayar dengan cicilan minimum harus selalu diingat beban yang akan ditanggung menjadi lebih besar. Andy tetap menyarankan untuk membayar lunas ketika pemasukan sudah membaik.


"Tapi dalam kondisi mendesak ya. Jadi kita jangan playing victim juga. Ketika butuh duit gesek terus, tapi ketika ditagih ngomel-ngomel dan ngadu. Ya namanya punya utang ya harus sadar wajib untuk mengembalikan," tegasnya.

Pembayaran tagihan juga harus diusahakan sebelum tanggal jatuh tempo. Hal itu untuk menghindari denda keterlambatan. Selain itu hindari penggunaan kartu kredit sebelum tagihan dilunasi.

Namun dia mengingatkan agar menghindari penggunaan kartu kredit yang dilarang seperti gesek tunai atau gestun. Sebab selain terlarang, penyedia jasa gestun juga menerapkan bunga rata-rata 3-4% sebagai keuntungan mereka. Beban yang ditanggung nasabah jadi lebih besar.




(das/ang)

Hide Ads