Rencana penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi kembali muncul. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken oleh Sri Mulyani Indrawati.
Menanggapi hal tersebut saat ini Bank Indonesia (BI) sudah memiliki kajian terkait rencana tersebut.
"BI siap koordinasi, (sudah) ada kajian dan siap dikoordinasikan bersama," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko saat dihubungi detikcom, Jumat (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onny mengungkapkan saat ini BI masih belum bisa menjelaskan detail terkait rencana redenominasi.
"Belum bisa jawab, nanti saja kalau sudah mulai rapat koordinasi ya," jelasnya.
Sebelumnya dalam PMK tersebut, rencana perubahan nominal rupiah masuk jadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. RUU Redenominasi Rupiah ini ditargetkan selesai antara 2021-2024.
Pada pertengahan 2013 lalu, Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi rupiah. Mata uang hasil redenominasi rupiah digambarkan punya desain gambar yang berbeda meski warna dasarnya sama. Selain itu, tiga angka nol dihilangkan setelah mengalami penyederhanaan sehingga Rp 100.000 tertulis Rp 100.
![]() |
(kil/ara)