Rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Di PMK tersebut, penyederhanaan nominal rupiah masuk dalam salah satu RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Lalu kapan ada desainnya?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengungkapkan saat ini bank sentral memang sudah memiliki kajian terkait redenominasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian BI juga siap untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penyederhanaan nominal mata uang ini.
"Timeline dan desain nanti ya, kalau sudah dibahas dan dikoordinasikan. Kan baru masuk prolegnas," kata Onny saat dihubungi detikcom, Jumat (10/7/2020).
Redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat. Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.
Penyederhanaan penulisan berdampak pada sistem akuntansi dan pembayaran yang lebih sederhana, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Menurut Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI periode 2010-2013, redenominasi tidak akan merugikan masyarakat. Nilai uang terhadap barang atau jasa tidak akan berubah karena yang terjadi hanya penyederhanaan nominal.
Sementara menurut definisi yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Patut untuk diketahui redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering berarti pemotongan nilai uang.
(kil/ara)