Wacana redenominasi pada mata uang rupiah kembali digaungkan pemerintah. Adapun yang dimaksud redenominasi adalah menyederhanakan angka nol pada mata uang rupiah seperti merubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Rencana ini kembali bergulir setelah Kementerian Keuangan memasukkan rencana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini, menjadi 19 RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Hal itu bahkan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Lalu, bila kali ini wacana tersebut jadi diterapkan, bagaimana tahapan redenominasi berjalan nantinya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 2010, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tahapan-tahapan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi. Saat itu, simulasi proses redenominasi dimulai dari tahun 2011 dan selesai di tahun 2020. Bila mengikuti simulasi tersebut, maka berikut ini tahapannya:
1. Masa Studi Banding
Pada masa ini pemerintah akan melakukan studi banding ke negara-negara lain yang sempat melakukan redenominasi.
2. Masa Sosialisasi
Masa sosialisasi redenominasi berlaku lebih kurang 2 tahun di mana pemerintah menyiapkan berbagai macam hal seperti akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Waktu dua tahun ini diyakini Bank Indonesia cukup untuk melakukan masa sosialisasi tersebut.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]