Rencana Rp 1.000 Jadi Rp 1 Muncul Lagi, Ini Bedanya dengan Sanering

Rencana Rp 1.000 Jadi Rp 1 Muncul Lagi, Ini Bedanya dengan Sanering

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 11 Jul 2020 13:30 WIB
Redenominasi
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta -

Penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi kembali diwacanakan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Di aturan tersebut perubahan nilai rupiah masuk dalam salah satu RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Apa bedanya redenominasi dan sanering?

Berdasarkan buku Sejarah Bank Indonesia periode I disebutkan pada Maret 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara melalui Surat Keputusan (SK) Menkeu No PU/1 tanggal 19 Maret 1950 mengeluarkan kebijakan "pembersihan moneter" atau "gunting Sjafruddin".

Hal ini terjadi karena jumlah uang beredar di Indonesia sangat besar bahkan mencapai Rp 3,9 miliar. Padahal uang ini dibutuhkan untuk pembiayaan perjuangan dan menggiatkan perekonomian pada berbagai sektor. Namun pemerintah juga belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar.


Mengutip mediakeuangan.kemenkeu.go.id uang kertas digunting menjadi dua bagian. Untuk sisi kanan tidak berlaku, namun bisa ditukar dengan Obligasi Republik Indonesia 1950 sebagai pinjaman pemerintah dan bunga yang diberikan 3% untuk waktu tertentu. Sisi kiri dapat digunakan untuk alat pembayaran yang sah.

Sanering ini berhasil menekan jumlah uang kartal menjadi hanya Rp 1,6 miliar. Kemudian pada 25 Agustus 1959 Indonesia kembali melakukan sanering.

Saat itu di bawah Menkeu Ir Djuanda yang menurunkan nilai mata uang dengan nominal Rp 500 dan Rp 1.000 yang nilainya menjadi hanya 10% dari nilai semula. Saat itu Deposito yang ada di bank yg nilainya lebih dari Rp 25.000 dibekukan dan diganti dengan obligasi negara berbunga 3% setahun untuk jangka waktu pembayaran 40 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanering kembali terjadi pada 13 Desember 1965 nilainya menjadi seperseribu dari nilai sebelumnya. Tiap kali hal ini dilakukan, masyarakat panik dan menyerbu pasar namun hal ini menjadi langkah penting untuk penyehatan perekonomian.

Lalu bagaimana dengan redenominasi atau Rp 1.000 jadi Rp 1?


Mengutip laman resmi bi.go.id disebutkan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang. Biasanya kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang sehat.

Dalam redenominasi, hanya dihilangkan beberapa angka nol saja. Nilainya tetap dan tidak berubah. Sehingga penulisan nilai barang dan jasa akan lebih sederhana.

Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1. Meski disederhanakan, nilai uang Rp 1.000 akan tetap sama dengan Rp 1 jika sudah diredenominasi. Sebagai contoh, seseorang membeli permen seharga Rp 1.000. Sesudah redenominasi, orang tersebut masih bisa membeli permen itu dengan pecahan uang Rp 1 karena nilainya sama.

Kemudian juga untuk sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif perekonomian.



Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads