Terkait Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp 74 M ke Negara

Berita Terpopuler Sepekan

Terkait Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp 74 M ke Negara

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 21:15 WIB
Infografis Jiwasraya
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Upaya pemulihan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Perusahaan pelat merah ini mengalami kerugian triliunan rupiah karena kesalahan investasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Ikut terseret dalam daftar tersebut adalah PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Terlepas dari itu, SAM telah mengembalikan dana management fee yang telah mereka terima selaku Manajer Investasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dana yang dikembalikan senilai Rp 3 miliar menggunakan dana korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara.

"Sinarmas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," kata kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

ADVERTISEMENT

Terkait pernyataan pihak Kejaksaan Agung hari ini, 07Juli 2020, manajemen SAM menyatakan selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

Pada awalnya dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya adalah Rp 100 miliar, kemudian telah ditarik sebesar Rp 23 miliar. Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan disita oleh pihak Kejagung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya.

Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di Sinarmas, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejagung.




(toy/dna)

Hide Ads