OJK Sebut Masalah Kredit Bank Mayapada Sudah Selesai

OJK Sebut Masalah Kredit Bank Mayapada Sudah Selesai

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 13 Jul 2020 09:12 WIB
OJK
Foto: OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, permasalahan yang menimpa PT Bank Mayapada Tbk terkait ketentuan Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) sudah selesai. Pemilik bank sudah melakukan rencana aksi untuk menyelesaikannya.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, Dato Sri Tahir selaku pemilik sudah melakukan action plan untuk menambahkan modal. Langkah itu memang menjadi jalan keluar ketika melebihi ketentuan BMPK.

"Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Pak Tahir itu sportif, kapan saja saya dipanggil datang dia. Dia memberikan komitmen yang kuat, Pak ini kurang, asetnya serahkan, dia serahkan lagi asetnya. Dia sudah berikan aset pribadinya juga sudah, bahkan dia sudah serahkan duit juga sudah. Dia sangat tanggung jawablah untuk menyelesaikan bank ini, karena ini menyangkut masalah pride dia," ujarnya kepada detikcom, Senin (13/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahir memang sudah beberapa kali menambah modal ke Bank Mayapada. Pertama dia sudah menyuntik setoran modal Rp 3,75 triliun. Lalu belum lama ini perusahaan juga mengumumkan Tahir menempatkan dana setoran modal secara tunai sebesar Rp 1 triliun.

Tidak hanya itu, menurut Edy, Tahir juga sudah menyetorkan aset senilai Rp 17,9 triliun ke dalam modal Bank Mayapada. Aset itu berasal dari debitur yang kreditnya macet, termasuk dari kelompok tertentu yang disebut mendapatkan kredit melebihi BMPK.

ADVERTISEMENT

"BMPK itu kan sudah diselesaikan dengan cara menyerahkan asetnya, kan berarti sudah dilunasi. Kan kalau sudah dilunasi berarti kan BMPK-nya sebenarnya sudah tidak ada. Hanya memang ada beberapa progres, asetnya tinggal dijual. Tapi dalam kondisi COVID-19 saat ini menjual aset ya perlu waktu," terangnya.

Menurut Edy, permasalahan BMPK ini sudah diselesaikan oleh Bank Mayapada. Dia juga menilai pelanggaran BMPK itu menurutnya dilakukan karena ketidaktahuan bank tersebut. "Mereka itu tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran. Kalau bisa dikatakan mungkin pelampauan. Karena mereka tidak mengerti saja," ujarnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads