Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. RI 1 akan memangkas 18 lembaga dan komisi pemerintahan. Apakah yang dimaksud OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sempat diisukan kewenangannya pengawasan terhadap perbankan akan dicabut. Kewenangan itu akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, komisi dan lembaga yang akan dirampingkan oleh Jokowi adalah yang berdiri di bawah Perpres dan PP. Sementara OJK berdiri di atas undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan. Pada dasarnya mungkin semua akan mengalkulasi bahwa pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," terangnya kepada awak media, Selasa (14/7/2020).
"Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undanganan," tambahnya.
Moeldoko memberikan bocoran lembaga dan komisi yang akan dirampingkan yang namanya sudah jarang terdengar di kuping masyarakat. Dia mencontohkan seperti Komisi Nasional Lanjut Usia yang sebenarnya bisa dijalankan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Kira kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ujarnya.
Moeldoko juga mencontohkan badan yang terkait dengan akreditasi olahraga, hingga Badan Restorasi Gambut (BRG). Kedua badan tersebut tupoksinya masih bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lainnya.
"Kemudian badan akreditasi olahraga. Bahkan ada tiga. Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dr sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan," terangnya.
(das/dna)