Serikat Pekerja (SP) AJB Bumiputera 1912 hari ini mendatangi Komisi XI DPR RI. Mereka mengadukan tentang penyelesaian masalah AJB Bumiputera yang dianggap justru semakin kusut.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, SP AJB Bumiputera 1912 menyampaikan beberapa poin aspirasi permasalahan dari penyelesaian masalah. Pertama terkait direksi AJB Bumiputera yang baru dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Keputusan OJK dalam menentukan pemberlakuan pengelola statuter kepada Bumiputera yang menggantikan dewan direksi dan komisaris sejak tahun 2016 dan hasilnya ternyata tidak mampu mengatasi permasalahan Bumiputera justru semakin mempersulit likuiditasnya," terang Kamrussamad kepada detikcom, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nasabah Asuransi Bumiputera Ngadu ke DPR |
SP AJB Bumiputera juga mengungkit terkait keputusan OJK yang mengambil langkah unwind, atau mengembalikan operasional AJB Bumiputera seperti sedia kala sejak Maret 2018. Saat itu manajemen baru yang dibentuk dipandang gagal mengatasi masalah.
"Manajemen baru diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut ternyata terkendala dengan Persetujuan Program kerja yang diusulkan ke OJK selaku regulator belum mendapatkan persetujuan hingga akhir tahun 2019. Telah menimbulkan ketidakpastian baru, salah satunya adalah dewan direksi dan komisaris hingga akhir tahun belum dilakukan fit & proper test oleh OJK," ujarnya.
"Solusi yang tepat adalah memastikan implementasi PP No.87 tahun 2019 tentang dengan memulai perundingan antara pemangku kepentingan yaitu RUA, Dewan Komisaris, Dewan Direksi dengan pihak OJK untuk membuat program bersama penyelamatan AJB Bumiputera 1912," tambah Kamrussamad.
Komisi XI dan SP AJB Bumiputera 1912 juga sepakat untuk mendorong kepastian hak-hak pemegang polis sebanyak 7 juta warga Indonesia.
(das/hns)