Bosowa Corporation akan melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Gugatan tersebut akan dilakukan secara perdata melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).
Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa mengungkapkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi gugatan tersebut. Ia mengatakan, keputusan OJK yang ditetapkan melalui surat-menyurat berpotensi menjadi ajang penyalahgunaan wewenang serta persekongkolan.
"Ada surat yang bertentangan antara satu dan yang lain. Jadi, ini ada potensi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, dan itu pidana," ungkap Erwin dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melayangkan gugatan. Ia mengatakan, gugatan terhadap OJK ini akan segera didaftarkan dalam 1-2 hari ke depan.
Adapun salah satu potensi penyalahgunaan wewenang ini ia buktikan dengan bertentangannya surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020.
Pada poin kelima surat OJK yang ditulis pada 9 Juli 2020, disebutkan Bosowa mendukung Kookmin sebagai pemilik saham pengendali (PSP) Bank Bukopin yang memiliki kepemilikan 51% atau lebih lewat private placement (PUT). Bosowa juga dituliskan dalam surat tersebut akan memberikan dukungan suara dalam RUPSLB kepada Kookmin.
Erwin pun membantah hal tersebut. Ia menegaskan, Bosowa tidak pernah menyetujui Kookmin sebagai PSP di Bank Bukopin. Apalagi mengingat Bosowa masih memegang 23% saham Bukopin.
Dengan adanya perbedaan dalam surat-menyurat OJK itu, ia menyebutkan Bosowa harus menanggung kerugian sebesar Rp 20 triliun secara materiil maupun immateriil.
"Kami merasa dirugikan, hak kami sebagai pemegang saham ingin dicaplok. Saya merasa dirugikan, dan akan menggugat OJK terkait dengan kerugian materil dan immateril," ujar Erwin.