Bahkan, ia dengan tegas siap membuktikan hasil pertemuan dengan OJK yang tertuang dalam MoU tertutup. Erwin menerangkan, dalam MoU tertutup itu Bosowa menyatakan tak menyetujui poin-poin yang tercantum dalam surat OJK pada 9 Juli lalu.
"Menjadi masalah adalah RUPSLB untuk private placement di situ tanggal 9 juli, OJK mengirimkan surat untuk menyerahkan hak saya kepada orang lain, untuk RUPSLB yang akan datang yang kurang lebih tanggal 24 Agustus," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bukopin Dikuasai Asing, Ini Kata Dirut |
Di lain kesempatan, melalui Juru Bicara Sekar Putih Djarot, OJK buka suara soal gugatan Bosowa tersebut. Menurutnya, OJK menghormati keputusan Bosowa. Namun, ia mengingatkan adanya kewajiban hukum dari persoalan Bukopin yang harus ditaati dan diperhatikan oleh para pemegang saham.
"OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur kemampuan keuangan, komitmen, termasuk segera menyelesaikan permasalahan," terang Sekar.
Selain itu, menurutnya OJK sudah memberikan waktu dan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan di Bank Bukopin.
"OJK tidak punya preferensi siapapun investor untuk perbankan, sepanjang komitmen untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional," tutup Sekar.
(fdl/fdl)