Dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah. Bahkan beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung di bubarkan oleh OJK.
Menurut Prof Budi, yang harus menjadi concern oleh Kejaksaan Agung di pengadilan seharusnya mengenai proses ketika Jiwasraya membelanjakan atau menempatkan dana nasabah/pemegang polis ke produk investasi reksa dana apakah sesuai mekanisme yang benar atau tidak. Belum lagi harga saham yang fluktuatif, juga harus jadi pertimbangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada pelanggaran, OJK mestinya juga bertindak. Tapi ini OJK tidak melakukan apapun, yang bereaksi dan mengembalikan dana justru Kejagung," katanya.
Seperti diberitakan, Sinarmas AM telah mengembalikan fee sebagai manager invetsasi dan seluruh dana pokok investasi Jiwasraya di Sinarmas AM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp 3 miliar pada Maret 2020, dan Rp 73,93 miliar pada 7 Juli 2020.
Sejatinya dalam pengembalian dana investasi Jiwasraya tersebut Sinarmas AM ikut nombok. Sebab nilai real atau mark to market investasi Jiwasraya di Sinarmas AM, saat ini nilainya mengalami penurunan menjadi Rp 40 miliar. Dan upaya Sinarmas AM mengembalikan dana investasi Jiwasraya ini tidak serta merta akan membebaskan perusahaan itu dari status tersangka korporasi.
"Sinarmas mengembalikan kerugian negara ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, Selasa (7/7) lalu.
Uang tersebut menurut Kejagung menjadi titipan jika suatu hari perusahaan harus memenuhi kewajiban atas putusan pengadilan.
Saat ini unit penyertaan Jiwasarya di berbagai produk reksa dana yang dikelola 13 MI belum dilakukan redemption. Sehingga, meskipun underlying investasi berbagai jenis produk reksa dana tersebut mengalami penurunan akibat kondisi pasar modal dan efek pandemi COVID-19, statusnya masih potensial loss.
(dna/dna)