Ramai Cek Rp 43 M Dicuri, Apa Sih Cek Itu?

Ramai Cek Rp 43 M Dicuri, Apa Sih Cek Itu?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 09:34 WIB
cek cheque
Ilustrasi cek. Foto: Dok. Reuters
Jakarta -

Seorang pengusaha bernasib nahas setelah mobilnya dibobol pencuri yang mengambil tas Gucci berisi cek senilai Rp 43 miliar. Pembobolan tersebut terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebenarnya apa sih cek itu?

Mengutip ketentuan yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) instrumen pembayaran non tunai menggunakan cek sudah lama digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun saat ini sudah banyak yang lebih praktis dan efisien. Untuk kalangan tertentu Cek masih menjadi pilihan dalam bertransaksi.

Dari ketentuan disebutkan cek merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk buku cek yang diberikan kepada nasabahnya untuk melakukan penarikan dana pada Rekening Giro yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Cek itu sendiri merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Pembayaran Cek dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan," tulis ketentuan tersebut, dikutip Kamis (23/7/2020).

Disebutkan pula pihak yang dapat menarik dana pada rekening gironya disebut Penarik.

Berdasarkan jenisnya, Cek terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu Cek Atas Nama dan Cek Atas Unjuk/Pembawa. Untuk Cek Atas Nama, Bank Tertarik akan melakukan pembayaran hanya kepada nama yang tertera pada Cek tersebut, sedangkan untuk Cek Atas Unjuk/Pembawa, Bank Tertarik akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.

Selain itu, dalam rangka pengamanan penggunaan Cek, Penarik atau Pemegang Cek dapat membatasi pihak yang dapat menerima pembayaran Cek dan metode/cara pembayaran Cek, yaitu dengan menggunakan Cek Silang dan Cek Perhitungan.

Dalam menerbitkan cek, harus diperhatikan pemenuhan unsur/syarat formal Cek, karena jika unsur/syarat formal Cek tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai Cek.

Untuk menjamin pembayaran, Penarik wajib menyediakan dana yang cukup pada saat Cek diunjukkan. Pengunjukan Cek oleh Pemegang dapat dilakukan dalam tenggang waktu pengunjukan, yaitu 70 hari sejak Cek diterbitkan. Cek akan daluwarsa 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Jika Cek setelah tenggang waktu pengunjukan Cek tidak dibatalkan oleh Penarik maka Penarik tetap wajib menyediakan dana sampai dengan daluwarsa Cek.

Apabila pada saat pengunjukan, dana pada rekening tidak mencukupi maka dapat dikategorikan sebagai Cek Kosong. Identitas Pemilik Rekening akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) apabila penarikan Cek Kosong memenuhi kriteria DHN.



Simak Video "Video: Siap-siap! Bulan Depan Cek Kesehatan Gratis Mulai Digelar di Sekolah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads