Seorang pengusaha bernasib nahas setelah mobilnya dibobol pencuri yang mengambil tas Gucci berisi cek senilai Rp 43 miliar. Pembobolan tersebut terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sebenarnya apa sih cek itu?
Mengutip ketentuan yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) instrumen pembayaran non tunai menggunakan cek sudah lama digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun saat ini sudah banyak yang lebih praktis dan efisien. Untuk kalangan tertentu Cek masih menjadi pilihan dalam bertransaksi.
Dari ketentuan disebutkan cek merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk buku cek yang diberikan kepada nasabahnya untuk melakukan penarikan dana pada Rekening Giro yang bersangkutan.
"Cek itu sendiri merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Pembayaran Cek dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan," tulis ketentuan tersebut, dikutip Kamis (23/7/2020).
Disebutkan pula pihak yang dapat menarik dana pada rekening gironya disebut Penarik.
Berdasarkan jenisnya, Cek terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu Cek Atas Nama dan Cek Atas Unjuk/Pembawa. Untuk Cek Atas Nama, Bank Tertarik akan melakukan pembayaran hanya kepada nama yang tertera pada Cek tersebut, sedangkan untuk Cek Atas Unjuk/Pembawa, Bank Tertarik akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Simak Video "Video: Siap-siap! Bulan Depan Cek Kesehatan Gratis Mulai Digelar di Sekolah"
[Gambas:Video 20detik]