Heboh Pencurian Cek Rp 43 M, Memangnya Bisa Dicairkan?

ADVERTISEMENT

Heboh Pencurian Cek Rp 43 M, Memangnya Bisa Dicairkan?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 10:23 WIB
cek cheque
Foto: Dok. Reuters
Jakarta -

Kasus pencurian cek senilai Rp 43 miliar terjadi di Kemang, Jakarta Selatan. Pencurian ini dilakukan dengan cara pembobolan kaca mobil.

Apakah cek Rp 43 miliar yang dicuri itu bisa dicairkan?

Mengutip ketentuan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Bab Pengunjukkan dan Pembayaran cek disebutkan cek dapat dibayarkan kepada orang yang disebut namanya pada cek, orang yang disebut atau penggantinya.

Kemudian ada pula ketentuan orang yang disebut nama dan tidak kepada pengganti. Lalu orang yang membawa cek. Kemudian orang yang disebut namanya atau kepada pembawa. Kemudian cek tanpa penyebutan nama penerimanya, yaitu cek kepada pembawa.

Dalam aturan itu juga disebutkan jika cek harus dibayarkan pada saat diunjukkan. Tenggang Waktu Pengunjukan Cek adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penerbitan.

Penarik dapat membatalkan cek setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan. Jika Penarik meninggal atau tidak cakap hukum setelah diterbitkannya cek, maka kewajiban pembayaran atas cek yang telah diterbitkan tetap berlaku.

Cek daluwarsa setelah enam bulan terhitung sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.

Pemegang memiliki hak atas pembayaran cek sebelum Cek daluwarsa, sepanjang Cek tersebut tidak dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.

Dalam hal tidak terdapat pembatalan cek oleh Penarik setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Penarik tetap berkewajiban menyediakan dana sampai dengan cek daluwarsa.



Simak Video "Cara Cek Kode IMEI di iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT