Tenang, Cek yang Dicuri Orang Bisa Diblokir Kok

ADVERTISEMENT

Tenang, Cek yang Dicuri Orang Bisa Diblokir Kok

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 12:24 WIB
cek cheque
Foto: Dok. Reuters
Jakarta -

Seorang pengusaha mengalami pembobolan kaca mobil di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia kehilangan satu tas Gucci yang berisikan cek Rp 43 miliar.

Jika cek dicuri apakah pemegang bisa melakukan blokir? Supaya dana tetap aman.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia ada beberapa syarat pembayaran Cek ditolak oleh Bank Tertarik. Salah satunya adalah jika cek dicuri dan penarik melakukan pemblokiran.

Kemudian ada penolakan karena tidak tersedianya dana yang cukup pada Rekening Penarik. Lali rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup.

Tidak terdapat penyebutan tempat dan tanggal penarikan. Tidak terdapat tanda tangan Penarik.

Cek dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan. Cek sudah daluwarsa. Koreksi cek dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 228 KUHD.

Tanda tangan Penarik tidak cocok dengan spesimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

Bank Penagih bukan merupakan Bank Penagih yang disebut dalam Cek Silang Khusus. "Cek diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri," tulis jetentuan tersebut, Kamis (23/7/2020).

Kemudian cek diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang. Rekening Penarik diblokir oleh instansi yang berwenang. Perintah dalam data elektronik Cek tidak sesuai dengan perintah dalam Cek.

Penerimaan data elektronik Cek tidak disertai dengan penerimaan fisik cek. Kemudian cek diduga palsu atau dimanipulasi. Cek yang diterima oleh Bank Tertarik bukan ditujukan untuk Bank Tertarik. Tidak ada endosemen pada Cek Atas Nama yang dialihkan kepada pihak lain yang diunjukkan melalui loket Bank Tertarik.



Simak Video "Rekaman CCTV Detik-detik Aksi Koboi Perampok Bank di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT