Ramai kasus pencurian cek senilai Rp 43 miliar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat mendengar Cek, biasanya juga langsung teringat dengan Bilyet Giro.
Apa ya bedanya?
![]() |
Mengutip laman resmi bi.go.id Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek di mana penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemegang Cek adalah nasabah yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan Dana dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Bank Penarik.
Ketika memiliki buku Cek, maka nasabah harus memiliki Rekening Giro atau giro rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Cek dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran non tunai apabila memenuhi syarat formal seperti nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri, perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama orang yang harus membayarnya, penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan, tanggal dan tempat cek-nya ditarik, ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan cek.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Siap-siap! Bulan Depan Cek Kesehatan Gratis Mulai Digelar di Sekolah"
[Gambas:Video 20detik]