Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang program restrukturisasi atau keringanan kredit diperpanjang. OJK akan memperpanjang program tersebut jika diperlukan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Kajian Tengah Tahun Indef, Kamis (22/7/2020).
"Kita harapkan nanti apabila diperlukan kita melihat POJK 11 itu juga bisa diperpanjang kalau memang itu diperlukan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimboh mengatakan, pemerintah dan OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan agar sektor riil bisa bertahan di tengah pandemi Corona. Termasuk, salah satunya keringanan kredit tersebut.
"Berbagai kebijakan melalui Perppu, POJK 11 ini memberikan ruang sektor riil dan perbankan untuk bisa bernapas," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, akan terus memantau perkembangan yang ada. Dia bilang, keputusan terkait hal tersebut bakal diambil sebelum akhir tahun.
"Nanti paling tidak sudah kita putus sebelum akhir tahun ada ruang untuk itu," ujarnya.
Baca juga: Terungkap! Ini Kondisi Jiwasraya Terkini |
(acd/eds)