Kejaksaaan Agung menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan MoU dilakukan di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung. Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta.
Penandatanganan MoU kemudian diikuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Badan Diklat Kejaksaan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Jampidum dengan BNI dalam penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum terkait perbankan. Perjanjian ini juga berlaku sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi, serta pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dengan sistem online.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan BNI dalam proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait perbankan dapat berjalan optimal," bunyi keterangan Kejaksaan Agung dikutip Jumat (24/7/2020).
Dengan adanya perjanjian ini diharapkan masyarakat dapat terlayani secara maksimal khususnya dalam pembayaran biaya perkara pelanggaran lalu lintas.
Direktur Utama BNI Herry Sidharta dalam keterangan terpisah mengungkapkan BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi andal.
Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang andal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
Herry menambahkan BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan Agung, antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
Menurut dia proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan di masa pandemi COVID-19 dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI.
"Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang," ungkap Herry.
(kil/ara)