Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan program bantuan sosial (bansos) yang baru. Selain gaji tambahan pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, orang nomor satu Indonesia ini akan memberikan pinjaman tanpa bunga bagi rumah tangga atau keluarga.
Program bantuan pinjaman tanpa bunga untuk keluarga ini ditujukan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli di tengah pandemi Corona. Ada beberapa fakta yang perlu diketahui pada program baru ini:
1. Untuk Keluarga yang Punya Usaha
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan syarat keluarga yang berhak mendapat utang tanpa bunga itu adalah yang memiliki bisnis rumahan alias pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Syaratnya) rumah tangga yang ada usaha rumahan. Statement saya kan kemarin dalam seminar UMKM. Ya bingkainya itu," kata Yustinus kepada detikcom, Jumat (7/8/2020).
2. Plafonnya Rp 2 Juta
Nantinya ada dua program untuk UMKM. Program pertama yakni dalam bentuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta UMKM yang belum memiliki akses ke perbankan.
Program kedua, pemerintah akan memberikan kredit usaha dengan subsidi bunga kepada pelaku usaha yang terdampak COVID-19. Pelaku usaha akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%.
"(Jadi bentuknya) bansos dan pinjaman. Bansos yang Rp 2,4 juta," ungkap Yustinus.
3. Diluncurkan Sebelum 17 Agustus
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan program utang tanpa bunga ini akan diluncurkan mendekati 17 Agustus 2020 mendatang. Sedangkan untuk penjelasan teknisnya akan diumumkan sore ini.
"Belum (diluncurkan hari ini), nanti yang luncurkan dekat 17 Agustus," ucapnya saat dihubungi.
(hek/ara)