Duh! Subsidi Bunga UMKM Baru Terserap 4% dari Rp 35 T

Duh! Subsidi Bunga UMKM Baru Terserap 4% dari Rp 35 T

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2020 16:02 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemberian subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru terealisasi Rp 1,5 triliun atau 4,25% dari anggaran yang disiapkan pemerintah Rp 35,28 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui jika realisasi tersebut masih kecil. Hal itu bisa terjadi karena terdapat masalah pada perbankan atau berbagai lembaga keuangan dalam melakukan komunikasi dengan UMKM.

"Dari total subsidi sejak periode dilancarkan yaitu pada Maret dengan target debitur 60,66 juta, penyerapan kita sampai hari ini Rp 1,5 triliun, belum terlalu besar. Mungkin masih ada persoalan perbankan atau lembaga keuangan dalam mengkomunikasikan ke UMKM maupun proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi. Ini yang sedang kita evaluasi," katanya dalam webinar Gotong-royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan skema pemberian subsidi bunga untuk kredit maupun pembiayaan selama enam bulan bagi UMKM terdampak pandemi COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.

UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan sampai Rp 10 juta diberikan subsidi sebesar bunga paling tinggi 25% untuk jangka waktu enam bulan.

ADVERTISEMENT

"Pinjaman Rp 10 juta subsidi bunga sampai keseluruhan 25%," ujarnya.

Selanjutnya untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan kedua.

Sedangkan untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan kedua.

"Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberi subsidi bunga 3% tiga bulan pertama dan 2% tiga bulan selanjutnya," ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut total pinjaman yang mendapat relaksasi selama enam bulan penundaan pokok adalah sebesar Rp 285 triliun dengan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp 1.600 triliun.

"Kita akan lihat bagaimana pelaksanaannya sampai Agustus ini," tandasnya.




(ara/ara)

Hide Ads