Bank Indonesia (BI) mencatat penjualan properti residensial primer kuartal II masih mengalami penurunan. Dari survei Indeks Properti Residensial (IHPR) penjualan tercatat kontraksi 25,6%. Properti residensial adalah perumahan yang merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk individu.
Penyebabnya adalah karena suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang dinilai masih terlalu tinggi. Selain itu responden juga menyampaikan penurunan penjualan karena faktor pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Meskipun rata-rata suku bunga KPR pada kuartal II 2020 mengalami penurunan menjadi 8,92% dari sebelumnya 9,12%. Angka ini dinilai masih cukup tinggi terutama untuk konsumen rumah tipe kecil dan menengah," tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian faktor lain yang dinilai masih menjadi penghambat antara lain proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR di perbankan, masalah perizinan dan kenaikan harga bahan bangunan juga jadi penyebab penurunan ini.
Memang dari sisi konsumen fasilitas KPR tetap menjadi sumber pembiayaan utama dalam melakukan pembelian properti residensial. Hasil survei mengindikasikan bahwa sebagian besar konsumen menggunakan fasilitas KPR sebanyak 78,41% untuk membeli properti residensial, tunai bertahap 16,22% dan membeli secara tunai 5,37%.
Pertumbuhan KPR dan KPA kuartal II secara tahunan semakin melambat dari 4,34% menjadi 3,5%. "Sementara itu secara kuartalan, penyaluran KPR dan KPA mengalami kontraksi 0,11% menurun dari 0,51%," jelasnya.
Sementara itu pencairan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada kuartal II 2020 sebesar Rp 4,55 triliun atau tumbuh sebesar 169,17%. Angka ini naik signifikan dari kuartal sebelumnya yang tercatat 5,94%.
Kemudian secara kuartalan penjualan properti residensial kuartal II 2020 tumbuh 10,14% quarter to quarter. Meningkat dibanding -30,52% pada kuartal sebelumnya dan -15,9% pada kuartal II 2020.
(kil/fdl)