Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya putri terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.
Dikutip dari CNBC Indonesia, dalam sidang itu terungkap Joanne Christie mendapatkan uang bulanan hingga Rp 100 juta per bulan dari Heru Hidayat. Uang tersebut merupakan uang saku dari Heru Hidayat. Berikut 3 faktanya.
1. Jadi Modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiriman uang bulanan ke Joanne Rp 100 juta per bulan diduga sebagai modus Heru Hidayat dalam melakukan TPPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau membuktikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan
Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA.
2. Dibelikan Apartemen
Dari uang saku Rp 100 juta per bulan tersebut, Joanne membelikan dua unit apartemen. Jaksa mengungkap Joanne membeli apartemen tipe studio pada tahun 2014 dengan cicilan Rp 17 juta per bulan. Joanne pun membenarkan hal itu.
3. Modus Mobil Mewah
Tak hanya melalui apartemen mewah, Heru juga diduga melakukan pencucian uang melalui pembelian sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit Alphard berkelir putih pada 2019, satu unit mobil SUV Range Rover hingga mobil Ferrari.
Terkait mobil Ferrari ini, Joanne bahkan sempat diajak langsung sang ayah. Tapi ia tidak mengetahui asal-usul mobil tersebut.
(fdl/fdl)