Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka (down payment/DP) untuk kendaraan ramah lingkungan. BI menurunkan batasan uang muka kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan tenaga listrik hingga 0%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2020.
"Menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10% jadi 0% dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau KKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dengan tetap pada prinsip kehati hatian berlaku pada 1 Oktober 2020," kata Perry, Rabu (19/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bunga Acuan BI Ditahan di Level 4% |
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio non performing loang (NPL) di bawah 5%.
"Berlaku bagi bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5%" jelasnya.
(kil/fdl)