Bank asal Amerika Serikat Goldman Sachs Group Inc. sepakat membayar ganti rugi senilai US$ 3,9 miliar setara Rp 57 triliun (kurs Rp 14.700) untuk penyelesaian kasus Skandal 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia.
Dikutip dari Bloomberg, Rabu (19/8/2020) kesepakatan tersebut telah diumumkan sejak 24 Juli lalu. Nilai ganti rugi itu terdiri dari biaya ganti rugi US$ 2,5 miliar (Rp 36.8 triliun) dan jaminan pengembalian aset IMDB senilai $US 1,4 miliar (Rp 20 triliun) yang disita oleh otoritas dunia. Pembayaran ganti rugi itu diberi waktu selama 10 hari ke depan.
Ganti rugi yang dilakukan Goldman membantu bank keluar dari skandal terburuk sejak krisis keuangan. Sedangkan Malaysia mendapatkan kembali sebagian uangnya senilai US$ 4,5 miliar (Rp 66 triliun) yang diduga masuk dalam korupsi skandal 1MDB. Sebelumnya US$ 600 juta (Rp 8,8 trliun) telah dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama lebih dari satu dekade, 1MDB telah menjadi singkatan dari salah satu perampokan atau korupsi paling berani di dunia. Pihak berwenang menghabiskan waktu bertahun-tahun melacak dana yang diduga mengalir dari 1MDB ke energi, real estat kelas atas dan pariwisata yakni kapal pesiar super.
Skandal 1MDB ini berfokus pada penggelapan dana senilai US$ 6,5 miliar (Rp 95,8 triliun) di tahun 2012-2013. Kasus ini diduga melibatkan pejabat negara dari Malaysia. Hingga kini penyelidikan oleh pemerintah masih belum selesai, termasuk penyelidikan oleh Depatemen Kehakiman AS.
(fdl/fdl)