Mau Tukar Duit Rp 75.000 Barengan Sama Teman? Begini Caranya 

Mau Tukar Duit Rp 75.000 Barengan Sama Teman? Begini Caranya 

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2020 07:30 WIB
Uang Khusus HUT RI ke-75
Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta -

Untuk mempercepat penukaran uang rupiah khusus kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) membuka penukaran secara kolektif.

Bank sentral menyebut penukaran ini dilakukan secara berkelompok, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Apa saja syarat dan siapa saja ya yang bisa tukar uang khusus ini?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan Minimal anggota dalam kelompok kolektif tersebut sebanyak 17 orang.

"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata Marlison dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).


Dia mengungkapkan penukaran secara kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa menyertakan koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan uang pecahan ini.

Selain itu, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp 75.000. Dan terakhir, sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK.

Adapun, jelas Marlison, perkumpulan yang dimaksud bisa apa saja, misalnya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT).

"Perkumpulan semua bisa masuk misalnya perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta, ibu pengajian hingga RT," jelas dia.

Namun Marlison menekankan, dalam penukaran UPK ini harus mencantumkan KTP masing-masing. Sehingga, satu KTP tetap mendapatkan satu UPK.

"Siapa yang mengajukan adalah anggota korporasi tersebut minimal 17 orang dan masing-masing menyertakan minimal 17 orang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syarat Penukaran

BI membuka kembali permohonan penukaran melalui aplikasi PINTAR untuk masyarakat. Selain itu BI juga membuka layanan penukaran secara kolektif kepada masyarakat seperti pegawai di Kementerian Lembaga, instansi, korporasi, asosiasi dan perkumpulan.

"Masyarakat juga bisa melakukan kolektif jika ingin mendapatkan uang kemerdekaan ini. Minimal 17 orang untuk 17 fotokopi KTP," jelas dia.



Marlison menyebut ada empat persyaratan,untuk masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Marlison sebelumnya menyebut, penukaran uang secara kolektif ini dibagi beberapa kelompok. Pertama pegawai Kementerian/Lembaga. Nantinya, pegawai tersebut bisa membawa kolega (teman atau keluarga) secara kolektif minimal 17 orang untuk mendaftar penukaran uang tersebut.

"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata dia.



Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads