Tak Puas Hasil RUPSLB Bukopin, Bosowa Gugat OJK

Tak Puas Hasil RUPSLB Bukopin, Bosowa Gugat OJK

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2020 18:50 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.

Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberikan kuasanya pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selaku tim technical assistance PT Bank Bukopin Tbk.

Dengan surat kuasa itu, maka Bosowa akan diwakili BRI untuk menghadiri rapat pemegang saham umum luar biasa (RUPSLB). Padahal, Bosowa sendiri masih memiliki hak sebagai pemegang 23% saham di Bukopin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ungkap Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).

Ia mengungkapkan, surat kuasa yang diminta OJK untuk berikan kepada BRI pun seolah-seolah sudah 'dituliskan'. "Ya kasarnya begitu (suratnya seperti sudah diketikkan), karena kontennya sudah diatur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bosowa sendiri belum menyetujui surat kuasa dan agenda RUPSLB yang dijadwalkan dan sudah berlangsung hari ini. Namun, ternyata RUPSLB tetap dilaksanakan, dan kehadiran pihak Bosowa ditolak.

"RUPSLB hari ini kita hadir berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh manajemen pelaksana RUPSLB. Nah tetapi kita kaget pada saat sampai di tempat RUPSLB ternyata hak kita sebagai pemegang saham sudah dianulir, dan juga termasuk hak suara," urainya.

Menurut Rudyantho, keputusan ini ditetapkan sepihak oleh OJK. Oleh sebab itu, pihaknya akan menggunakan kejadian ini sebagai poin gugatan dalam persidangan nanti.

"Benar sepihak dari OJK. Nah ini akan kita jadikan objek gugatan lagi. Kita akan menggugat pelaksanaan RUPSLB ini karena hak-hak kita semakin nyata secara hukum tapi tidak bisa kita jalankan berdasarkan perintah OJK," jelas dia.

Selain itu, jika dalam RUPSLB ini saham Bosowa langsung dilepaskan kepada Kookmin Bank sebagai pemilik saham pengendali (PSP), ia juga akan menggunakannya sebagai poin gugatan dalam sidang.

"Pokoknya apa pun yang terjadi saya akan akan gunakan haknya Bosowa yang diatur oleh UU untuk melakukan apa pun untuk pemulihan hak," tegas Rudyantho.

Secara keseluruhan, pihaknya akan melampirkan bukti potensi penyalahgunaan wewenang OJK dengan surat yang bertentangan dengan hukum, yakni bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads