Kisah Pilu Korban Gagal Bayar Asuransi

Kisah Pilu Korban Gagal Bayar Asuransi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 26 Agu 2020 07:45 WIB
Korban Asuransi Gagal Bayar
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta -

Sejumlah korban asuransi gagal bayar seperti Bumiputera, WanaArtha, dan Kresna Life, lalu korban penolakan pencairan polis Pan Pasific, serta korban reksadana Minna Padi berkumpul di ruang rapat Komisi XI DPR RI untuk meminta penyelesaian kewajiban dari masing-masing perusahaan.

Salah satunya seperti nasabah asuransi Pan Pacific Yurida yang sampai menangis di hadapan Komisi XI DPR RI gara-gara penolakan tak resmi ketika hendak mencairkan polis asuransi jiwa Pan Pacific.

Penolakan itu terjadi pada 28 Februari 2020 ketika Yurida hendak mengajukan pencairan polis setelah suaminya meninggal mendadak pada 13 Februari 2020. Namun, saat itu dirinya ditolak melalui pesan di aplikasi Whatsapp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pan Pasific menolak tidak ada surat resmi. Hanya melalui Whatsapp melalui Bu Deby. Dan ini perlu dicatat, kalau asuransi jiwa harus ada keterangan medis kan. Tapi ini tidak. Hanya dinyatakan klaim ditolak. Padahal kami bayar premi rutin," kata Yurida di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Selasa (25/8/202).

Ia pun memohon bantuan DPR RI dan OJK agar persoalannya ini bisa diselesaikan. Bahkan, ia sampai menangis di ruang rapat ketika menyampaikan keluh kesahnya itu.

ADVERTISEMENT

"Saya seorang ibu rumah tangga, seorang janda yang masih banyak tanggungan di depan. Mungkin menurut bapak dan ibu ini kecil, tapi ini besar bagi saya," tutur dia.

Tak hanya di asuransi Pan Pacific, asuransi Kresna Life juga tertimpa kasus. Korban Kresna Life yang bernama Retna mengungkapkan total gagal bayar polis Kresna mencapai Rp 6,4 triliun. Angka tersebut berasal dari gagal bayar 11.000 polis dari 8.900 nasabah.

Sejumlah anggota DPR yang hadir pun cukup terkejut mendengar besaran gagal bayar tersebut. Retna mengungkapkan, hingga saat ini Kresna menawarkan skema penyelesaian sepihak yang merugikan nasabah.

Ia membeberkan, Kresna meminta para nasabah memberikan kuasa penuh pada perusahaan terkait penyelesaian pembayaran polis.

"Di dalam pertemuan itu kita sampaikan bahwa skema, jadi setelah penyelesaian Rp 50 juta, dia itu mengeluarkan tearing. Jadi Rp 100 juta diselesaikan selama 8 bulan. Yang Rp 200 juta diselesaikan 2 tahun. Singkatnya, yang Rp 1 miliar ke atas itu 5 tahun dengan grace period 6 bulan tanpa manfaat. Dan persentase yang berbeda," papar Retna.

Para korban pun menyayangkan aksi dikte yang dilakukan Kresna Life. Retna pun mempertanyakan pada OJK apakah skema penyelesaian kewajiban polis ini diperbolehkan dan sudah sesuai aturan.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads