Fakta-fakta Babak Baru Polemik Bank Bukopin

Fakta-fakta Babak Baru Polemik Bank Bukopin

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 26 Agu 2020 17:00 WIB
Gedung Bank Bukopin
Foto: Dok. Bank Bukopin
Jakarta -

Polemik tentang pemegang saham pengendali (PSP) baru PT Bank Bukopin Tbk memasuki babak baru. Bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank telah resmi menguasai saham Bank Bukopin.

Seiring dengan pertambahan kepemilikan saham Kookmin Bank juga terjadi perombakan direksi dan komisaris Bank Bukopin. Selain itu Bukopin juga akan menjadikan grup KPop BTS untuk menjadi brand ambassador perseroan.

Namun dalam prosesnya ada polemik yang muncul. Pemegang saham lainnya PT Bosowa Corporindo tak terima akan hal itu. Berikut fakta-fakta terkait polemik Bank Bukopin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Perseroan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD. Dalam aksi tersebut Perseroan akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental Bank Bukopin, sehingga kinerja Perseroan dapat tumbuh berkelanjutan.

Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan Aksi Korporasi ini. "Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut," ujar Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono.

Daftar Komisaris Bukopin
Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris : Deddy SA Kodir
Komisaris : Susiwijono
Komisaris : Chang Su Choi
Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari
Komisaris Independen : Bo Youl Oh
Komisaris Independen : Hae Wang Lee

Direksi Bank Bukopin
Direktur Utama : Rivan A Purwantono
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Ji Kyu Jang
Direktur : Euihyun Shin
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Jong Hwan Han
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Sheng Hyup Shin

2. Bosowa Tak Puas Hasil RUPSLB

PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.

Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberikan kuasanya pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selaku tim technical assistance PT Bank Bukopin Tbk.

"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ungkap Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).

Rivan A Purwantono mengaku tak dapat memberikan komentar terkait keputusan yang dilakukan Bosowa. Rivan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator berhak untuk melakukan penilaian kembali terkait terkait fit and proper test.

Singkatnya, Bosowa dinilai OJK tidak dapat memenuhi beberapa ketentuan komitmen yang ditetapkan oleh regulator.

"Ada kewajiban-kewajiban pemegang saham pengendali, ketika kewajiban itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi yaitu hak suara tidak dapat digunakan dalam RUPS," kata Rivan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).



Simak Video "Video: Cak Imin Ungkap Data Anak di Keluarga Miskin Ektrem Tidak Sekolah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads