Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk diwarnai oleh aksi meninggalkan rapat atau walkout oleh pemegang saham PT Bosowa Corporindo.
Hal ini dilakukan karena hak Bosowa sebagai pemegang saham sudah dianulir termasuk hak suara.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono mengaku tak dapat memberikan komentar terkait keputusan yang dilakukan Bosowa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator berhak untuk melakukan penilaian kembali terkait terkait fit and proper test.
Singkatnya, Bosowa dinilai OJK tidak dapat memenuhi beberapa ketentuan komitmen yang ditetapkan oleh regulator.
"Ada kewajiban-kewajiban pemegang saham pengendali, ketika kewajiban itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi yaitu hak suara tidak dapat digunakan dalam RUPS," kata Rivan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia memastikan bahwa Bosowa sampai saat ini tetap tercatat sebagai pemegang saham Bukopin. Selebihnya, mengenai adanya sanksi terhadap Bosowa oleh OJK tersebut pihaknya belum dapat berkomentar.
(kil/dna)