Pandemi COVID-19 sangat berdampak bagi sektor UMKM di Indonesia. Hal ini membuat pemerintah harus mengeluarkan berbagai stimulus demi kembali menggerakkan ekonomi di sektor ini. Bank BRI sebagai salah satu pelaksana dari stimulus telah memberikan keringanan kredit bagi debitur UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.
Direktur Bisnis Mikro Bank BRI Supari mengungkapkan Bank BRI terus berkomitmen untuk mempercepat penyaluran subsidi bunga sebagai upaya menguatkan daya tahan dan membangkitkan kembali ekonomi pelaku UMKM di Indonesia.
"Kami juga menilai perlunya proses komunikasi dijalankan dengan baik, nasabah tidak mispersepsi soal keringanan dan subsidi, bukan otomatis libur," ujar Supari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank BRI telah melakukan restrukturisasi kepada lebih dari 2 juta debitur UMKM, berupa keringanan penundaan pembayaran pokok pinjaman. Kebijakan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh Irawati, nasabah KUR BRI yang telah 8 tahun menjalankan usaha warung nasi di Pasar Baru Kota Cilegon.
"Saya berterima kasih pada pemerintah dan Bank BRI, saat jualan makanan menurun, saya hanya bayar Rp 1 juta selama 3 bulan ini, hanya bayar bunga pinjaman selama 6 bulan," ujar Irawati dalam keterangan tertulis.
Irawati menegaskan selagi suaminya masih belum bekerja, dia sadar bahwa keringanan dan subsidi bunga yang didapatkan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
"Alhamdulillah, sekarang pasar mulai aktif, protokol kesehatan pedagang dan pembeli diikuti, warung saya rame lagi pak, saya
sisihkan untuk nabung buat angsuran nanti, kata Pak Mantri bisa nabung di Agen BRILink, pake kantong Teman Simpedes yah," ucapnya.
Teman Simpedes hadir untuk menggantikan celengan konvensional, memacu semangat untuk menabung. Di masa pandemi ini, Bank BRI memberi kemudahan nasabah mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dalam kantong Teman Simpedes, kemudian disetorkan di Agen BRILink. Menabung guna mengamankan keperluan dan kewajiban di masa depan.
Bank BRI juga menyalurkan stimulus tambahan subsidi bunga KUR dan non-KUR yang telah diterima dari pemerintah. Tambahan subsidi bunga ini merupakan bentuk implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 08 Tahun 2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Manfaat ini diakui langsung oleh Munawaroh, nasabah Kupedes, pemilik toko pakaian di Pasar Baru Kota Cilegon.
"Iya, saya mendapat manfaat program relaksasi angsuran pinjaman, terimakasih Bank BRI, terima kasih Pak Mantri, saya juga mendapat bantuan subsidi bunga dari pemerintah sebesar Rp 200 ribu. Cukup buat mutar dagangan lagi," ungkap Munawaroh.
(ega/ega)