Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan karena OJK dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Hal itu tertuang dalam pernyataan tertulis Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 yang ditandatangani Ketua Umum Rizky Yudha dan Sekretaris Jenderal Deby Saputra yang diterima detikcom, Rabu (2/9/2020).
Menurut mereka OJK dikategorikan telah melakukan maladministrasi. OJK mereka anggap telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia Hal itu dipandang termasuk kategori Maladministrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," bunyi pernyataan tersebut dalam poin ke-12.
Menurut mereka bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum dilakukan OJK adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.
Terdapat kerugian materiil dan immaterial yang telah terjadi kurang lebih 3 tahun terakhir sejak 2017. Namun hal tersebut tidak dilakukan langkah-langkah yang tepat sehingga berlarut-larut hingga saat ini tahun 2020. Kerugian nyata diderita oleh konsumen (pemegang polis), pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri.
OJK, menurut mereka juga telah diingatkan secara tertulis dalam bentuk Legal Opinion (LO) terkait kondisi organ perusahaan terjadi vacuum of power serta usulan terkait tindakan yang dipandang tepat mengatasi persoalan AJB Bumiputera 1912, namun hal itu diabaikan.
"Untuk itu kami Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang berada di bawah Bendera Konfederasi SPSI, pimpinan Bapak Yorrys Raweyai, memandang perlu, mencari keadilan, melalui jalur konstitusional," bunyi pernyataan tersebut.
Adapun Persidangan pertama akan digelar Rabu 2 September 2020, Pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(das/zlf)